Article Detail
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Wilayah Tangerang
Dengan diberlakukannya Permendikbud N0. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (MPLS) maka Permendikbud N0. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Pasal 11). Hal ini berdampak pada perubahan istilah, yang semula MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) kini menjadi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Apapun namanya, Sekolah-sekolah Tarakanita wilayah Tangerang pada hari Senin, 18 Juli s,d 20 Juli 2016 memulai Tahun Pembelajaran 2016/2017 dengan fokus kegiatan pada pendampingan Peserta Didik Baru dalam proses beradaptasi dengan lingkungan belajarnya di sekolah. Masa hari-hari pertama masuk sekolah inilah menjadi tahapan/proses penting yang harus dilalui para Peserta Didik Baru untuk dapat mengenali sekolah dengan segala komponennya agar segera dapat mengadaptasi lingkungan belajarnya sehingga hasil belajarnya maksimal. MPLS dijalankan sesuai dengan Rambu-rambu dari Yayasan Tarakanita tanpa mengabaikan Rambu-rambu dari pemerintah yang tertuang dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016.
Rambu-rambu MOPD (PLS) yang termuat dalam Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Siswa telah mengakomodir ketentuan PLS dari pemerintah. Bersumber dari Visi-misi Pendidikan Tarakanita dan Spiritualitas Bunda Elisabeth yang dikemas secara konkret dalam penanaman nilai-nilai Cc5 Plus, menjadikan kegiatan PLS semakin bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kantor Wilayah memastikan proses MPLS di Unit-unit Sekolah dapat berjalan sesuai dengan rambu-rambu dengan mengadakan Monev terpadu lintas bagian pada tanggal 18 dan 19 Juli 2016.(Bonif. Bambang Sudarmono)
Comments
-
there are no comments yet
Leave a comment