Article Detail
Sosialisasi Peraturan Yayasan Tarakanita Tentang Karyawan
Dalam sambutnya Sr. Yudith M. Maryani CB selaku kepala Kantor menyampaikan bahwa Peraturan Yayasan Tarakanita Tentang Karyawan yang kita miliki secara hukum sudah kuat, karena sudah disahkan oleh Kemeterian Ketenagakerjaan R.I.
Dalam sosialiasi tersebut banyak hal yang diungkapkan dan ditanyakan oleh Kepala Sekolah sehingga menjadi bahan diskusi yang menarik namun setelah dijelaskan oleh Sr. Yudith M. Maryani CB, Ibu Rintyastini dan Bapak Bambang Sudarmono berdasarkan aturan PYTK yang berlaku maka hal tersebut semakin memantapkan dan menguatkan dalam menjalankan PYTK di unit karya .
Dalam acara penutup Ibu Rintyastini menyapaikan bahwa sosialisasi PYTK selanjutnya akan diselenggarakan di unit karya masing-masing yang akan dipandu langsung oleh Kepala Sekolah dan akan didampingi Kantor Wilayah.
-
there are no comments yet